Katada

Terbukti Korupsi Rp2,6 Miliar, Mantan Kepala Asrama Haji Lombok Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat (18/11/2022).

Mataram, katada.id – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdurrazak Al Fakhir divonis 8 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menyatakan terdakwa terbukti korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung tahun 2019.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin didampingi hakim anggota Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra saat membacakan putusan amar putusan terdakwa Abdurrazak, Jumat (18/11/2022).

Hakim juga menghukum juga terdakwa dengan pidana denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp791 juta subsider 5 tahun penjara.

“Uang Rp150 juta yang sebelumnya dititipkan di tahap penyidikan ditetapkan sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan turut menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Hukuman Abdurrazak ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya 8,5 tahun penjara. Sedangkan, untuk pidana denda lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menetapkan Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Begitu juga dengan masa hukuman untuk uang pengganti Rp791 juta. Hakim menetapkan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara.

Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan bahwa Abdurrazak secara bersama-sama dengan saksi Wishnu Selamat Basuki yang juga menjadi tersangka dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan melakukan pencairan uang muka proyek Rp30 persen dari total anggaran.

Uang muka tersebut ditransfer secara langsung ke rekening pribadi Wishnu tanpa melalui rekening perusahaan pelaksana proyek CV Kerta Agung milik saksi Dyah Estu Kurniawati yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Nominal pencairan 30 persen uang muka anggaran proyek ini sesuai dengan pidana tambahan yang telah dijatuhkan hakim untuk terdakwa Abdurrazak senilai Rp791 juta.

Dalam perkara ini jaksa penuntut umum menggunakan hasil audit BPKP sebagai angka kerugian negara senilai Rp2,65 miliar. Kerugian muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Kerugian tersebut, terdiri atas biaya rehabilitasi gedung di UPT Asrama Haji sebesar Rp1,17 miliar; rehabilitasi gedung hotel Rp373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp290,6 juta, dan rehabilitasi Gedung PIH Rp28,6 juta.

Asrama Haji Embarkasi Lombok pada tahun 2019 mendapatkan dana untuk rehabilitasi gedung. Proyek fisik itu sebelumnya menjadi temuan inspektorat berdasarkan hasil tindak lanjut Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar. (ain)

Exit mobile version