Bima, katada.id – Mantan bendahara SMAN 1 Monta Umar Zakaria dinyatakan bersalah dan terbukti terlibat korupsi dana BOS pada tahun 2016 lalu.
Majelis Hakim yang dipimpin Catur Bayu Sulistiyo menjatuhkan vonis pidana 1 tahun terhadap Umar Zakaria. Vonis yang diterima terdakwa sama dengan tuntutan JPU yakni 1 tahun penjara.
Baca Juga: Korupsi dana BOS, mantan bendahara SMAN 1 Monta Bima dituntut 1 tahun penjara
Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Selain itu, hakim menghukum terdakwa Umar Zakaria membayar uang pengganti Rp2,8 juta.
’’Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,’’ kata Ketua Majelis Hakim Catur Bayu Sulistiyo dalam amar putusan yang dibacakan, belum lama ini.
Baca Juga: Korupsi dana BOS Rp372 juta, mantan Kepsek SMAN 5 Kota Bima divonis 1 tahun penjara
Sebagai pengingat, korupsi dana BOS SMAN 1 Monta Bima ini sudah lebih dulu mengantarkan Nurul Mubin di penjara. Mantan kepala sekolah itu terbukti melakukan korupsi dan divonis 1 tahun
Mubin terbukti korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2016. Terdakwa Mubin dibantu dua bawahannya, mantan Bendahara SMAN 1 Monta Umar Zakaria dan Wahidin. Total dana BOS yang dikelola Rp 706 juta.
Dalam pengelolaan dana BOS tersebut, sejumlah penggunaan dana diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Untuk menutupi hal tersebut, mereka itu bersama-sama membuat pertanggungjawaban fiktif. Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarakan perhitungan BPKP mencapai Rp339 juta
Sementara, Wahidin meninggal dunia di Lapas Mataram saat sidang masih berjalan 2019 lalu. Jaksa sudah menghentikan penuntutan atas terdakwa Wahidin. (izl)