Mataram, katada.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kasubdit Paminal Polda NTB Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Upacara PTDH digelar di Lapangan Bhara Daksa Mapolda NTB, Kamis (5/3/2026).
Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo. Dalam prosesi itu, Kapolda secara simbolis mencoret foto Kompol Yogi sebagai tanda pemberhentian dari institusi Polri.
“Kegiatan ini dipandang perlu sebagai contoh bagi anggota Polri lainnya agar tidak bersikap yang merusak citra Polri,” ujar Edy dalam amanatnya.
Pemecatan Kompol Yogi merupakan tindak lanjut putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Mei 2025. Dalam sidang tersebut, Yogi dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran etik.
Ia terbukti melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b terkait penyampaian laporan yang tidak benar kepada atasan. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 13 huruf e tentang penggunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, serta Pasal 13 huruf f mengenai perselingkuhan atau perzinahan.
Kompol Yogi sempat mengajukan banding atas putusan etik tersebut. Namun, upaya banding itu ditolak Mabes Polri sehingga sanksi PTDH tetap berlaku.
Dalam perkara yang sama, Polda NTB juga memberhentikan Ipda I Gde Aris Chandra, yang merupakan bawahan Kompol Yogi. Keduanya terlibat dalam peristiwa pesta narkoba di Villa Tekek, Beach House Hotel, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Peristiwa itu turut melibatkan dua perempuan, yakni Melani Putri dan Misri Puspita Sari, serta Brigadir Nurhadi. Setelah pesta tersebut, Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia di dasar kolam vila.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kematian Brigadir Nurhadi bukan akibat kecelakaan, melainkan pembunuhan. Kompol Yogi dan Ipda Aris kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia; Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia; serta Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan.
Saat ini, Kompol Yogi dan Ipda Aris masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap keduanya pada Jumat (6/3/2026).









