Katada

Terdakwa Kasus Korupsi Bank NTB Dompu Disidang secara Online

Penuntut Umum Kejati NTB menggelar sidang onlin kasus korupsi Bank NTB Dompu..

Mataram, katada.id – Kasus korupsi Bank NTB Cabang Dompu disidang. Tetapi proses persidangan dilakukan secara online, Rabu (1/4). .

Dua terdakwa yang disidang online yaitu Sarifudin Ramdan (Pimpinan Cabang Bank NTB Dompu) dan Surahman (Direktur PT Pesona Dompu Mandiri).

Dalam pelaksanaan sidang online tersebut menggunakan sarana videoconference dengan Majelis Hakim berada di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Mataram , Penuntut Umum di ruang vicon Kejati NTB, para saksi di aula Kantor Kejari Dompu. Sedangkan terdakwa bersamaan dari kantor Penasihat Hukumnya.

’’Sidang online ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, Rabu (1/4).

Agenda sidang pada hari ini, ujar Dedi, adalah pemeriksaan saksi. Yakni saksi dari pihak staf PT Pesona Dompu Mandiri (PT PDM). Para saksi sedianya akan menjelaskan tentang persitiwa/proses pencairan dana kredit yang tidak sesuai ketentuan pencairan sebagaimana syarat dan tata cara yang telah ditentukan.

’’Saksi yang seharusnya hadir sebanyak 5 orang, akan tetapi tidak memenuhi panggilan. Untuk selanjutnya majelis hakim menunda sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Minggu depan,’’ ujarnya.

Dalam sidang online itu, adapun Penuntut Umum yakni Ivone dan Hademan. Hakim Ketua Isnurul Syamsul Arif serta hakim anggota Abadi dan Fathur Rauzi.

Sebagai pengingat, PT PDM merupakan pihak tunggal yang memperoleh kredit perumahan dari Bank NTB. Proyek perumahan seharusnya didahului dengan adanya konsumen. Namun dalam pengajuan itu, meski tanpa konsumen, dana kredit Rp 6,3 miliar tetap dicairkan pihak bank.

Nominal Rp 6,3 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir secara bertahap ke pihak debitur, mulai dari pencairan Rp 3 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta.

Total kredit perumahan Bank NTB mencapai Rp 10 miliar. Bank NTB Cabang Dompu baru mengucurkan kredit sebanyak Rp 6,3 miliar. Sebab tersandung masalah hukum, kredit tahap kedua Rp 3,7 miliar ditunda. (one)

Exit mobile version