Bima, katada.id – Kasus kredit fiktif di Unit Pegadaian Cabang (UPC) Godo, Kabupaten Bima, NTB memasuki babak akhir. Mantan kepala UPC Godo, Siti Nurdahlia divonis 2 tahun 1 bulan (25 bulan).
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Siti Nurdahlia selama dua tahun satu bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Irlina dalam amar putusan yang dibacakan, Jumat (27/5/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa terbukti mengkorupsi dengan modus gadai fiktif tahun 2018.
Terdakwa Siti Nurdahlia dihukum juga membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 624,3 juta subsider satu tahun kurungan.
Hukuman Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Terdakwa sebelumnya dituntut tiga tahun penjara.
Dalam uraian putusan majelis hakim, terdakwa Siti Nurdahlia telah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai kepala UPC Godo Bima.
Modusnya mengalihkan barang jaminan nasabah ke UPC lain. Barang jaminan nasabah itu digunakan sebagai jaminan di UPC Bandara untuk mengcover 25 nasabah yang mengajukan kredit.
Berdasarkan Sistem Pengendali Internal (SPI) ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 730 juta. Namun sudah disetorkan sebagai uang pengganti sebesar Rp 106,46 juta.
JPU Edy Setiawan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. JPU masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding atau menerima vonis tersebut.”Kita pikir-pikir dulu,” terang Edy. (aw)