Katada

Terdakwa Kasus Pembakaran Logistik Pemilu di Parado Divonis Paling Tinggi 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa kasus pembakaran logistik pemilu di Parado, Kabupaten Bima, NTB, mendengarkan pembacaan putusan di PN Raba Bima, Kamis (14/3).

Bima, katada.id – Para terdakwa perkara pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (14/3).

Majelis hakim menjatuhkan vonis beragam terhadap 14 terdakwa. Paling rendah divonis 1 tahun penjara, sedang paling tinggi 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 14 terdakwa masing-masing 2 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim M Alvian yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Abubakar dengan hukuman 1 tahun penjara. Terdakwa dihukum juga membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bukan kurungan.

Pada sidang terdakwa lain, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek S menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syamsudin, Ahmad Husni, dan Mukhlis masing-masing 1 tahun penjara. Ketiganya
hukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan, terdakwa Jainudin divonis dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa lain, Masykur, Junaidin, Syarif Hidayatullah, M Saleh, Ahmad Yani, Ikhsan, Arifin, Sumardin dan Sumarlin masing-masing 1 tahun 6 bulan. Mereka juga divonis membayar denda masing-masing Rp 30 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU Farhad Zam Zam, Izza Aulia, dan Mia Arum Y menyatakan masih pikir-pikir

Sebagai informasi, 14 terdakwa melakukan pembakaran logistik pemilu di empat desa di Kecamatan Parado, 14 Februari lalu. Para terdakwa ini kecewa perolehan suara Caleg asal Parado sangat rendah. (ain)

Exit mobile version