Mataram, katada.id – Terdakwa Sadiksyah mengaku kecewa terhadap Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) HW Musyafirin tidak menghadiri persidangan kasus korupsi anggaran penyertaan modal Perusda tahun 2016-2019.
“Saya sebenarnya sangat berharap Bupati KSB hadir dalam persidangan,” katanya usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan Duplik di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (16/4).
Menurut mantan Direktur Perusda Sumbawa Barat ini, bupati dan dewan menjadi kunci utama dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp 2,2 miliar ini. Namun hingga berakhirnya pemeriksaan saksi, bupati tak pernah hadir dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono pernah meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan pimpinan dewan dan bupati. Karena majelis hakim menilai kunci kasus ini ada pada kesaksian bupati dan pimpinan dewan.
Baca juga: Miliaran Uang Korupsi Perusda KSB Diduga Mengalir ke Pejabat dan untuk Biaya Operasional Bupati
Sementara, Penasihat Hukum Terdakwa Sadiksyah, Zubairi menyayangkan tuntutan JPU yang menyebutkan kliennya melawan hukum karena memberikan pinjaman modal ke CV Putra Andalan Marine (PAM) tanpa persetujuan DPRD dan Bupati KSB. “Setiap tahun Perusda ini melaporkan LKPJ kepada dewan pengawasan yang ditembuskan ke DPRD dan bupati. Di mana perbuatan melawan hukumnya,” tanya dia.
Pencairan pinjaman modal pertama itu tahun 2016. Kemudian Pemda KSB membentuk dewan pengawas perusahaan tahun 2017. Perusda kembali melakukan pencairan penyertaan modal tahun 2018.
“Ini artinya pemberian pinjaman ini diketahui oleh dewan pengawas, DPRD hingga bupati,” tegasnya.
Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan jika dewan maupun bupati mengaku tidak mengetahui jika Perusda memberikan pinjaman ke CV PAM. “Kami sayangkan jaksa mengabaikan laporan keuangan setiap tahun, audit setiap tahun, Perusda dipanggil DPRD setiap tahun. Fakta ini yang tidak dimunculkan di persidangan,” katanya.
Baca juga: Korupsi Uang Perusda KSB Rp 2,25 Miliar, Sadiksyah Dituntut 8 Tahun Penjara, Engkus 5 Tahun
Dalam kasus ini, mantan Direktur Perusda Sumbawa Barat Sadiksyah dituntut dengan hukuman pidana penjara 8 tahun.
Sementara, terdakwa Engkus Kuswoyo dituntut lebih rendah. Direktur CV PAM ini dituntut dengan pidana penjara 5 tahun.
Sebagai informasi, Perusda KSB mendapat suntikan anggaran dari pemerintah berupa penyertaan modal senilai Rp 7,25 miliar sejak berdiri pada tahun 2006 hingga 2022. Anggaran tersebut disalurkan pemerintah secara bertahap.
Dalam aktivitas pengelolaan anggaran, Perusda KSB memberikan modal usaha kepada sejumlah perusahaan, salah satunya CV PAM. Pemberian modal usaha tersebut berjalan sejak ada kesepakatan kerja sama bagi hasil usaha pada tahun 2016.
Namun, dari kesaksian Direktur Perusda KSB periode Januari 2020-Juli 2022 M. Rizal mengakui uang kas perusahaan pada saat dirinya mengundurkan diri tersisa Rp 2 juta.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Dishub KSB Rp 2,3 Miliar
Perkara korupsi ini kemudian muncul dalam kegiatan CV PAM mengelola modal usaha dari Perusda KSB. Dari hasil penyidikan jaksa terungkap persoalan kerja sama antara CV PAM dengan Perusda KSB tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga muncul Engkus Kuswoyo bersama Sadiksyah yang merupakan Plt. Direktur Perusda KSB periode 2016-2019 sebagai tersangka.
Dari hasil audit BPKP NTB ditemukan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar. Angka kerugian itu muncul dalam pemberian modal Perusda KSB kepada CV PAM periode 2016-2021.
Baca juga: Kejati NTB Hentikan Kasus Korupsi Penyertaan Modal Bima, PT AMGM, dan Bandara Sekongkang
(ain)