MATARAM-Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun terdakwa korupsi dana bantuan masjid terdampak gempa, H. Silmi. Jaksa menilai hukuman yang diterima mantan Kasubbag Organisasi dan Tata Laksanan Kanwil Kemenag NTB belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Kejari Mataram Dr Ketut Sumedana mengatakan, vonis hakim setengah dari tuntutan yang sudah diajukan JPU. Kendati demikian, ia tetap mengapresisasi hakim yang telah memutus perkara dengan menggunakan pertimbangan hukum penuntut umum. ’’Namun hukuman 4 tahun ini masih belum memenuhi rasa keadilan,’’ katanya, Kamis (22/8).
Ia menerangkan, jaksa mengajukan banding dengan alasan perbuatan terdakwa itu dilakukan dalam kondisi bencana alam. Apalagi itu terkait dengan anggaran perbaikan tempat ibadah. ’’Jadi JPU saya perintahkan untuk banding,” tegas Sumedana.
Jaksa masih punya waktu dalam tujuh hari sejak putusan diucapkan untuk menyatakan banding. Selanjutnya, selama 14 hari lagi akan digunakan untuk menyusun memori banding. ’’Kita sudah nyatakan banding,’’ ungkapnya.
Sebagai informasi, terdakwa Silmi telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB. Ia menyuruh saksi M Iqbaludin yang bertugas di Kemenag Lombok Barat untuk melakukan penarikan potongan 30 persen dari 12 pengurus masjid penerima dana rehabilitasi pascagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Praktik pungli itu dijalankan setelah menerima kabar adanya pencairan dana gempa. Dari penarikan itu, terdakwa Silmi menerima uang dari saksi M Iqbaludin sebanyak dua kali dengan angka Rp 55 juta.
Setoran pertama pada 5 Januari 2019, Silmi menerima uang secara langsung dari saksi M Iqbaludin Rp 25 juta. Sedangkan setoran kedua dikirim pada 7 Januari 2019 via transfer bank sebesar Rp 30 juta melalui perantara saksi Khairul Anshori. (sae)