Katada

Terdakwa korupsi dana BLT covid-19 di NTB divonis bebas

Kades Bukit Tinggi, Ahmad Muttakin divonis bebas.

Mataram, katada.id – Kepala Desa Bukit Tinggi, Lombok Barat, NTB, Ahmad Muttakin divonis bebas. Ia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) covid-19 pada tahun 2020.

Vonis bebas Muttakin dibacakan ketua Majelis Hakim, Agung Prasetyo didampingi hakim anggota, Abadi dan Fathur Rauzi, Selasa (5/1).

Dalam putusannya, hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. ’’Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,’’ kata hakim seperti yang tertuang dalam putusannya.

Sebelumnya, terdakwa Muttakun dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara.

Sebagai informasi, Muttakin disidang karena didakwa memotongan BLT dana desa bagi warga terdampak covid-19. Pemotongan itu dilakukan pada pencairan BLT bulan Mei dan Juni. Tiap penerima bantuan dipotong Rp150 ribu dari jumlah yang diterima Rp600 ribu. Sementara, penerima BLT di Desa Bukit Tinggi sebanyak 155 kepala keluarga.

Alasan pemotongan itu untuk diberikan kepada warga yang belum dapat bantuan. Tetapi pemotongan BLT tidak dibenarkan secara aturan sebagaimana tertuang dalam Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahaan pengelolaan dana desa. Salah satu poinnya, besaran BLT Desa ditetapkan Rp600.000 per bulan. (rif)

Exit mobile version