Katada

Terdakwa Meninggal, Penuntutan Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 1 Monta Dihentikan

Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan. (bimakini)

MATARAM-Penuntutan perkara korupsi dana BOS SMAN 1 Monta di Pengadilan Tipikor Mataram dihentikan. Jaksa penuntut umum menarik dakwaan karena terdakwa Wahidin, mantan Bendahara SMAN 1 Monta meninggal dunia.

Wahidin meninggal dunia kaena mengidap tumor paru-paru. Ia meninggal dunia di RSAD Mataram, Kamis (13/5). Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan. “Kami akan menghentikan proses penuntutan di persidangan karena terdakwa meninggal dunia,” katanya di Mataram, Jumat (14/5).

Jaksa penuntut umum sedang menunggu proses administrasi di Pengadilan Tipikor terkait penghentian penuntutan. Sebagai informasi, terdakwa sendiri masih menjalani persidangan atas kasus korupsi yang merugikan negara Rp 339 juta.

Kepala Lapas Mataram Tri Saptono Sambudji menjelaskan Wahidin masih berstatus tahanan titipan Kejari Bima. Karena dia masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Selama di Lapas, cerita dia, Wahidin sudah mendapat perawatan di Klinik Lapas Mataram. Pihak keluarga pun turut mendampingi selama proses perawatan tersebut.

“Penanganan di dalam Lapas sudah maksimal dan sesuai SOP penanganan medis. Karena tidak ada perubahan kondisi langsung dibawa ke RSAD,” ungkapnya.

Pada Kamis (13/5) dini hari lalu kondisi Wahidin memburuk sampai dirujuk ke RSAD Mataram. Dinyatakan meninggal pada pukul 05.29 Wita karena tumor ganas paru-paru.

Diketahui, Wahidin diadili bersama mantan Kepala SMAN 1 Monta Nurul Mubin. Mereka didakwa bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2016.

Total dana BOS yang diterima SMAN 1 Monta tahun 2016 sebesar Rp 706 juta. Mubin memakai dana BOS tersebut tanpa melibatkan tim manajemen BOS pada setiap kegiatan Mubin sebagai pengelola dana tidak membuat laporan pertanggungjawaban.

Wahidin membantu Mubin membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS triwulan ke-II sampai ke-IV. Tugasnya membuat nota dan kuitansi yang tidak semestinya juga dengan membuat duplikat stempel atau cap toko untuk menutupi nilai uang yang telah dipakai tidak sesuai Juknis.

BPKP Perwakilan NTB menghitung kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi pengelolaan dana BOS tersebut sebesar Rp 339 juta. Hal tersebut dari penggunaan dana yang tidak dipertanggungjawabkan. (dae)

Exit mobile version