Mataram, katada.id – Terdakwa pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Sumbawa, NTB, Soni Kardariadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan modus memotong jatah penerima bantuan dari tahun 2017-2018.
Hakim juga menghukum mantan pendamping PKH ini membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. “Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp637 juta. Bila tidak dibayar, rumah beserta hartanya yang lain disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Irlina dalam amar putusannya, Rabu (7/10).
Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumbawa. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun.
Terdakwa Soni melakukan pemotongan saat menjadi pendamping PKH di Desa Dete dan Lape, Kecamatan Lape, Sumbawa. Saat itu, ia mendampingi penerima PKH di Desa Dete sebanyak 222 kepala keluarga (KK) dan Di Desa Lape sebanyak 184 KK.
Penerima manfaat mendapat bantuan masing-masing Rp1,8 juta. Meski dana itu ditransfer langsung ke rekening penerima, namun ia meminta agar sebagian disetor kepadanya. Satu penerima ia potong Rp800 ribu sampai Rp 1 juta.
Pemotongan itu dilakukannya pada 2017 hingga 2018. Sehingga total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP kerugian negara sebesar Rp637 juta.
JPU Reza Safetsila masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Sedangkan terdakwa Soni Kardariadi menerimanya. (one)