Katada

Terdakwa Po Suwandi Cuma 4 Hari Dirawat di RSUD Mataram, Setelah Itu Tak Pernah Datang Kontrol

Terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi Lombok Timur Po Suwandi kini sudah menjadi tahanan kota.

Mataram, katada.id – Terdakwa kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, Po Suwandi telah dialihkan penahanannya, dari tahanan Lapas Mataram menjadi tahanan kota sejak Jumat (15/9).

Hakim Pengadilan Tipikor Mataram mengalihkan penahanan Direktur Utama PT Anugrah Mitra Graha (AMG) ini dengan alasan sakit. Ia dirawat di RSUD Mataram.

Kasubag Humas RSUD Kota Mataram, Yuda Prasetya membenarkan pasien atas nama Po Suwandi pernah dirawat inap. “Dia dirawat tanggal 1 September September,” katanya, Selasa (19/9).

Selama dirawat, ia mendapat pengawalan dari petugas keamanan. Karena statusnya sebagai terdakwa maupun tahanan. “Setelah empat hari dirawat, ia dipulangkan,” ungkapnya.

Meski tak dirawat inap lagi, dokter tetap meminta Po Suwandi untuk datang kontrol ke RSUD Mataram. Namun semenjak keluar dari rumah sakit, ia tak pernah datang kontrol lagi kesehatannya. “Harusnya datang kontrol lagi sesuai saran. Hingga saat ini tidak pernah datang,” tandasnya.

Humas Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan salah seorang dari tujuh terdakwa dialihkan penahanannya. Alasan majelis mengeluarkan penetapan pengalihan penahan kota, karena terdakwa Po Suwandi beberapa kali tidak menghadiri persidangan.

“Bahwa pertimbangan majelis hakim, agar terdakwa bisa lancar ikut persidangan dan sambil bisa berobat. Karena sudah empat kali sidang, jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa dengan alasan sakit,” ungkapnya dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/9).

Berdasarkan surat keterangan dokter yang diterima Pengadilan Mataram, Po Suwandi menjalani pengobatan di RSUD Mataram. “Dengan pengalihan penahanan ini, terdakwa tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir dalam persidangan,” tegasnya.

Diketahui, Po Suwandi sudah dua kali absen menjalani persidangan para saksi. Pertama, pada 7 September dengan saksi Ali bin Dachlan atau Ali BD. Kedua, saat persidangan saksi Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy pada Kamis, 14 September 2023.

Sebagai informasi, kasus pertambangan pasir besi diusut Kejati NTB dan telah ditetapkan tujuh orang tersangka. Beberapa tersangka sedang dalam proses persidangan, salahnya Dirut PT AMG Po Suwandi

Dalam kasus ini, kerugian negara yang timbul Rp 36 miliar. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (ain)

Exit mobile version