Katada

Terdakwa Suap Imigrasi Siap Bongkar Keterlibatan Pihak Lain

Liliana Hidayat

MATARAM-Terdakwa kasus suap imigrasi Liliana Hidayat mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap Rp 1,2 miliar. Ia siap membongarkar keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.

Permohonan itu disampaikan pada persidangan perdana, Rabu (21/8), melalui penasihat hukumnya, Maruli Rajagukguk. Surat pengajuan Liliana diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif. Atas pengajuan itu, hakim belum memutuskan apakah diterima atau tidak. ’’Kami pertimbangkan dulu,’’ terang Isnurul.

Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dan I Wayan Riana menyatakan akan mempertimbangkan permohonan Liliana tersebut. Pihaknya akan melihat dulu apakah terdakwa bisa membongkar asal usul uang dan lainnya. “Kalau pun iya, kita pertimbangkan,” ungkap Riana.

Penasihat Hukum terdakwa, Maruli Rajagukguk tidak banyak berkomentar. Ia menyarankan agar semuanya dilihat di persidangan nanti. “Hakim saja yang mempertimbangkan. Kita di sini akan kooperatif, apa yang ditanyakan dalam sidang, akan kita sampaikan,” jelas Maruli.

Sebagai informasi, Liliana yang juga Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) tersandung kasus suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan eks Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie. Tiga WNA itu yakni Geoffery William Bower asal Australia, Manikam Katherasan asal Singapura, dan Michael Burchet.

Dalam dakwaan jaksa KPK, terdakwa Liliana menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Kurniadie. Awalnya ia menyiap Rp 473 juta yang dari brankas perusahaan. Uang itu disimpan ke dalam tas ransel hitam milik Komang Asri (staf hotel).

Lalu terdakwa bersama William Bower menemui Yusriansyah Fazrin dan meminta waktu tambahan untuk mengambil uang di Bank OCBC NISP Mataram. Terdakwa menarik uang Rp 725 juta dari nomor rekening 160800005979 menggunakan cek nomor NNS 335507. Uang itu dimasukkan ke dalam tas ransel milik William.

Selanjutnta mereka menemui Yusriansyah di ruangannya. Sebelum menyerahkan uang, Yusriansyah menulis dalam selembar kertas yang isinya meminta terdakwa untuk menaruh uang dalam tong sampah di depan ruanganya. “Kemudian terdakwa meletakkan uang sebesar Rp 725 juta ke dalam tong sampah,” kata Riana.

Uang itu kemudian diseragkan kepada Kurniadie. Tak lama berselang, William kembali datang membawa uang Rp 473 juta dan meletakkan di tong sampah yang sama. Uang tersebut diambil Yusriansyah.

Uang sebanyak Rp 300 juta diserahkan kepada Ayyub Abdul Muqsith untuk dibagikan kepada pegawai inteldakim. Termasuk di dalamnya bagian untuk Yusriansyah sebesar Rp 80 juta.

“Sebanyak Rp 173 juta dibawa Yusriansyah untuk diserahkan kepada Kurniadie sebesar Rp 75 juta. Sedangkan sisanya akan dibagikan ke pihak Kanwil Kemenkumham dan pihak lainnya,” ungkap jaksa.

Sementara kekurangannya Rp 2 juta meminta terdakwa menyerahkan ke Ayyub. Saat dilakukan deportasi, Ayyub menerima uang tersebut.

Riana usai persidangan Rabu (21/8) mengatakan, aliran dana ke Kemenkumham belum dibeberkan. Nanti, JPU akan membongkar di persidangan selanjutnya. ”Pasti akan ketahuan di persidangan,” jawabnya singkat. (dae)

Exit mobile version