Katada

Terdakwa Suap Proyek Ponpes di Sumbawa Divonis 1 Tahun Penjara

Hakim membacakan vonis terdakwa Bulera.

Mataram, katada.id – Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menggelar sidang online perkara suap dengan terdakwa Bulera, Selasa (7/4). Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, terdakwa Bulera dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Vonis mantan kepala Satuan Non Vertikal Tertentu Penyediaan Perumahan (SNVT) Kementerian PUPR perwakilan NTB ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bulera sebelumnya dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).

Selain hukuman penjara, hakim yang dipimpin ketua majelis Sri Sulastri menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subside 2 bulan penjara.

’’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta,’’ kata Sri Sulastri saat membacakan amar putusan.

Sidang melalui video konferensi itu, Bulera mendengarkan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram. Sementara, Hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di pengadilan. JPU berada di kanto Kejati NTB.

Terdakwa menerima putusan telah menerima putusan itu. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.

Sebagai informasi, Tim Satreskrim Polres Mataram melakukan OTT pada Rabu sore. Mereka mengamankan Kepala SNVT Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB, Bulera.

Dalam OTT itu kepolisian mengamankan uang Rp 100 juta. Diduga, uang tersebut merupakan setoran fee proyek Rusun Ponpes Modern Al-Kahfi.

Informasinya uang itu didapat dari rekanan. Karena sebelumnya ada permintaan dari pejabat kantor tersebut berupa fee 10 persen dari nilai proyek. Sementara, hasil penelusuran dari LPSE, proyek itu dikerjarkan perusahaan CV JU (inisial) yang beralamat di Gowa, Sulawesi Selatan. (one)

Exit mobile version