Mataram, katada.id – Terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap makam keramat di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ustaz Mizan Qudsiah dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.
Ustaz Mizan Qudsiah terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider jaksa penuntut umum. ”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ustaz Mizan Qudsiah selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri dalam amar putusannya, Selasa (6/12/2022).
Dalam uraian putusan, perbuatan Ustaz Mizan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap. Sedangkan, dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Hakim dalam putusan turut menyampaikan video hasil unduh dari kanal YouTube Surabaya Mengaji berdurasi 1 jam 17 menit 15 detik berisi ceramah terdakwa Ustaz Mizan sebagai barang bukti perkara.
Dalam putusan tersebut hakim tidak menguraikan tentang penetapan status penahanan dari Ustaz Mizan yang kini masih menjalani status sebagai tahanan kota.
Putusan hakim dalam perkara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara kepada Ustaz Mizan.
Sedikit diulas, kasus Ustaz Mizan ini masuk ke meja persidangan berawal dari adanya laporan kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan yang masuk ke Polda NTB tersebut berkaitan dengan cuplikan 19 detik video ceramah Ustaz Mizan dari durasi lengkap 1 jam 17 menit 15 detik.
Dalam penggalan video tersebut, pelapor menduga Ustaz Mizan telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok. (ain)