Kota Bima, katada.id – Polres Bima Kota telah mengamankan AP (37), terduga pelaku pembunuhan bocah 10 tahun berinisial P di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Ia digelandang ke polres, Jumat (15/5).
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono mengatakan, saat ini terduga pelaku masih dalam proses pemeriksaan. ’’Status terduga ini masih sebagai saksi,’’ ungkapnya, Minggu (17/5).
Di hadapan penyidik, terduga AP mengelak dituduh memperkosa dan membunuh korban. Bahkan ia mengaku tidak berada di lokasi. ’’Terduga AP masih belum mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Tetapi dari hasil penyelidikan, di bagian tubuh terduga pelaku ada luka bekas cakaran. Petunjuk ini juga yang sedang didalami penyidik.
Saat ini, pihaknya sedang mendalami keterangan terduga. Termasuk memperkuat bukti lewat keterangan saksi-saksi. ’’Semoga kasus ini segera terungkap,’’ harap kapolres.
Ia menambahkan, terduga pelaku dan orang tua korban datang ke Bima untuk merantau dan bekerja sebagai buruh di pasar. ”Mereka masing-masing bekerja di toko yang berbeda,” ungkapnya.
Sebagai informasi, bocah 10 tahun yang masih duduk di kelas tiga SD sudah tak bernyawa di kos-kosan orang tuanya di Kelurahan Tanjung, Kota Bima. Saat ditemukan korban dalam keadaan tergantung di tali jemuran. Sementara kaki korban menyentuh lantai.
Kuat dugaan korban bukan meninggal gantung diri. Tetapi korban dibunuh karena ada beberapa kejanggalan yang ditemukan saat olah TKP. (one)