Katada

Terduga pencuri sapi di Soromandi ditangkap polisi, satu orang masih buron

Pelaku HN telah diamankan di Polsek Donggo.

Bima, katada.id – Polsek Donggo mengamankan terduga pencuri sapi HN (23) warga Wadukopa, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

Ia bersama rekannya JN yang masih dalam pengejaran diduga mencuri sapi milik H. Salahudin di Desa Wadukopa, Jumat 29/1). Saat ini, terduga pelaku HN telah diamankan di Polsek Donggo untuk diproses lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengungkapkan, awalnya kedua terduga pelaku berangkat dari rumahnya menuju kebun jagung milik HN. Mereka tujuannya untuk mengecek tanaman jagung.

“Setelah mengecek jagungnya, dua terduga pelaku menuju kebun milik korban untuk melakukan aksi pencurian,” ungkapnya.

Setibanya di kebun korban, HN dan JN merusak pagar kebun korban agar sapi milik bisa keluar. “Ketika sapi keluar, JN menangkap induk sapi milik korban dan mengikatkan menggunakan tali yang sudah dipersiapkan dari rumah,” lanjutnya.

Kemudian, JN menyuruh HN untuk menarik sapi tersebut. Namun setelah sapi ditarik sekitar kurang lebih 50 meter dilihat oleh salah satu saksi Sudirman dan menegurnya.

“Mendengar itu, HN langsung melepas tali sapi dan beralasan dia mau mencari pemiliknya karena sudah merusak pagar kebunnya. Setelah itu HN langsung pergi meninggalkan sapi itu dan kembali ke kebunnya. Namun pelaku JN sudah meninggalkan lokasi,” tuturnya.

Setelah itu Kapolsubsektor Soromandi Ipda Zulkifli menerima laporan dari Kepala Desa (Kades) Wadukopa melalui Handphone bahwa salah satu pelaku pencurian sapi HN telah diamankan di rumahnya.

“Kapolsubsektor bersama anggotanya menjemput pelaku HN dan barang bukti berupa 1 ekor sapi betina induk dan 1 lembar kartu ternak, lalu diserahkan pada Polsek Donggo untuk diproses lebih lanjut.” Pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku HN maka dijerat dengan pencurian dan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 KUHP. (izl)

Exit mobile version