Mataram, katada.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib IM, 26, warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela.
Meski sudah berulang kali keluar masuk penjara, pria yang dikenal sebagai spesialis pembobol toko ini kembali harus berurusan dengan jeruji besi setelah aksinya di Toko Muma Store, Karang Medain, terbongkar.
Pelaku diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram di kediamannya tanpa perlawanan, Kamis (29/1).
Penangkapan IM tak lepas dari kecerobohannya saat beraksi pada Selasa, 13 Januari lalu. Meski merasa aksinya mulus, wajah IM terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) milik toko.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang mengalami kerugian cukup besar.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas aksi pelaku saat membobol toko. Akibat kejadian tersebut, puluhan potong pakaian berbagai jenis dan sejumlah uang tunai raib. Total kerugian korban mencapai belasan juta rupiah,” ujar Iptu Lalu Arfi kemarin.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan petunjuk rekaman digital tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan IM. Selain menangkap pelaku, korps korps baju cokelat tersebut juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian sisa hasil curian dan alat yang digunakan pelaku untuk merusak pintu toko.
Kepada penyidik, residivis kambuhan ini mengakui semua perbuatannya.Namun, IM ternyata tidak bekerja sendirian. Ia membeberkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama seorang rekannya. Kini, satu pelaku lain telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Identitas rekannya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran intensif,” tegas Lalu Arfi.
Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan pemberatan). Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga lima tahun. (*)













