Mataram, katada.id – Sulaimi (36) alias IMI, warga Gubuk Mamben Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram belum sempat menikmati hasil kejahatannya. Tukang ojek ini lebih dulu ditangkap saat mencuri kabel milik PT PLN UP3 di Tanjung Karang, Ampenan.
Sulaimi diciduk Tim Opsnal Polsek Ampenan di sekitar lokasi tempatnya mencuri. Saat ditangkap, IMI bersembunyi dibalik semak-semak di sekitar gudang PT PLN UP3 Tanjung Karang.
’’Pelaku kami tangkap Sabtu dini hari 11 April 2020 sekitar pukul 01.30 Wita. Dia bersembunyi di semak-semak,’’ ungkap Kapolsek Ampenan, AKP Nasrullah di Mataram, Selasa (14/4).
Kronologisnya, pelaku masuk ke halaman gudang material dengan melompati pagar di sebelah barat. Sesampainya di gudang PLN, kabel tanpa kulit yang hasil returan berbahan aluminium dan baja diembat pelaku. Kabel itu berukuran 30 meter yang berada di dalam gudang. ’’Pelaku memilih tempat yang sama saat keluar. Ia melompati pagar lagi,’’ tuturnya.
Aksi pelaku terlihat di monitor CCTV dan diketahui petugas jaga. Pelaku juga terlihat menenteng kabel dari dalam gudang. Aksi itu langsung dilaporkan ke kepolisian. Piket fungsi yang dipimpin Kapolsek Ampenan AKP Nasrullah langsung mendatangi lokasi.
Pelaku pun hanya terdiam mengetahui kedatangan petugas yang begitu sigap dan cepat. ’’Kita ke sana dia masih di semak-semak. Gak bisa apa-apa dia. Langsung kita tangkap tanpa perlawanan,’’ bebernya.
Sulaimi tertangkap basah. Kabel tanpa kulit milik PLN masih dalam genggamannya. Pelaku selanjutnya diangkut untuk menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek Ampenan. ’’Harga kabel yang dia curi itu sekitar Rp 3 juta. Lengkap sudah barang buktinya,’’ tukasnya.
Sementara, pelaku tidak menyangka akan langsung ditangkap petugas. Kabel itu rencananya akan dijual untuk membeli keperluan sehari-hari. Tapi gagal dan ia harus menjalani malam-malamnya di penjara. ’’Mau saya jual,’’ ungkap pria yang berprofesi tukang ojek ini.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (one)