
Mataram, katada.id – Seorang pedagang martabak inisial AK (23) warga Lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, ditangkap polisi, Senin (7/2/2022). Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan AK, anggota Satuan Narkoba Polresta Mataram mengamankan 1,6 gram sabu. Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama menerangkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa AK sering mengedarkan sabu. Tim melakukan dan melakukan penangkapan. ’’Saat digeledah kami menemukan barang bukti sabu,” ungkap, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Calon Suami Diduga Kabur, Akad Nikah Gagal, Keluarga Pengantin Wanita Blokade Jalan
Selain sabu, diamankan juga alat isap sabu, peralatan lain yang mendukung penjualan sabu, uang yang diduga hasil jualan sabu sebesar Rp885 ribu serta unit Hp yang diduga digunakan untuk melancarkan bisnis sabu. “Pelaku AK sudah diamankan di polres bersama barang bukti,” jelas Yogi.
Kepada polisi, AK mengaku awalnya sebagai pedagang Martabak. Karena ingin dapat untung besar, ia menjadi kurir dari salah satu bandar sabu.
Baca Juga: Viral Wanita Muda di Dompu Menikah Sendiri tanpa Suami, Ini Penjelasan Polisi
Ia mendapatkan upah Rp1 juta dari setiap mengirim sabu 50 gram ke para pemesan. ’’Karena ingin mendapat untung lebih besar lagi AK memutuskan untuk berjualan sabu sendiri dengan modal yang ada,’’ terangnya.
Selain AK, polisi juga mengamankan rekannya S dan J. Kedua rekan AK ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui kejelasan perannya. (red)