Teriaki polisi maling, pengedar sabu di Lombok ditangkap

0
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Mataram, katada.id – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar sabu. Pelaku berinisial BR alias Toto (34 tahun) Warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Petugas cukup repot sesaat sebelum menangkap pelaku, Karena pelaku berteriak maling saat petugas datang.

“Pelaku memang sempat berteriak maling kepada petugas,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (23/01).

Minggu malam, sekitar pukul 22.00 Wita. Bertempat di Gang Al Mustofa Jalan Sultan Kaharudin Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela didatangi petugas. Berbekal informasi adanya rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.

Sesampainya di lokasi, pelaku bukan hanya meneriaki petugas. Tapi berupaya melawan petugas. Tindakan ini terekam kamera CCTV. Teriakan itu memancing datangnya warga sekitar yang ingin membantu pelaku. Warga lalu mundur setelah mengetahui petugas sedang berupaya menangkap pelaku. Penangkapan tersebut menjadi tontonan warga sekitar.

Sesaat kemudian, petugas mengundang kepala lingkungan untuk menyaksikan pengledahan badan terhadap pelaku. Tapi tidak ada barang bukti yang didapatkan. “Pengledahan badan tidak ada barang buktinya,’’ bebernya.

Tidak patah semangat. Petugas lalu menggeledah motot pelaku. Di dalam jok, ditemukan satu bungkus rokok. Lalu didalamnya terdapat klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 4,74 gram. “Kita dapatkan barang bukti sabu 4,74 gram di jok motornya,’’ tuturnya.

Penggledahan dilanjutkan di rumah kos pelaku. Petugas mendapati ratusan klip plastik dan timbangan. Pelaku bersumpah barang yang ditemukan bukan miliknya. Tapi dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menunjukkan bukti chat. Pelaku mengaku sabu dibeli di Karang Bagu.

“Dia sampai bersumpah barang bukti bukan miliknya. Tapi kan bukti lainnya menguatkan itu punya dia,’’ kata Heri.

Untuk asal sabu. Pelaku mengaku tidak mengenal seseorang tempatnya membeli barang haram itu. Tapi dia mengakui masih menkonsumsi sabu. “Saya ketemu orangnya di jalan,’’ ungkapnya.

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here