Katada

Terima Suap Rp 100 Juta, Kepala Satker Penyediaan Perumahan PUPR NTB Ditahan

Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan NTB, Bulera. (istimewa)

MATARAM-Polres Mataram resmi menahan tersangka kasus suap proyek pembangunan rumah susun (Rusun) Ponpes di Sumbawa. Tersangka Bulera, selaku Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Wilayah NTB ditahan pascapenetapan tersangka, Jumat (27/9).

Ia menjadi tersangka kasus suap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25) lalu. “Tersangka BU (Bulera) sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Sabtu (28/9).

Saat ini penyidik Satuan Reskrim Polres Mataram sedang melengkapi kebutuhan berkas. Seperti memeriksa saksi-saksi yang berkaitam dengan proyek tersebut.

Penyidik telah memeriksa Heru Sujarwo, pejabat PPK Rumah Susun dan Khusus SNVT Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR NTB. Rencananya juga polisi akan meminta keterangan dari pihak pelaksana proyek, yakni CV Jangka Utama. “Kami sedang lengkapi berkas tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini tersangka selaku kepala satker telah meminta dan memungut uang Rp 100 juta dari kontraktor. Dalihnya untuk administrasi pekerjaan. ’’Pungutan administrasi itu ditentukan antara 5 persen hingga 10 persen,’’ ungkap Alam.

Jika kontraktor tidak memberikan, beber kapolres, diancam tidak akan ditandatangani terkait pengajuan termin maupun spesifikasi bahan yang tidak diajukan. Sehingga dengan adanya permintaan tersebut dengan terpaksa kontraktor menyerahkan.

’’Rekanan proyek mau memberikan uang karena ada ancaman. Karena terpaksa diserahkan uang Rp 100 juta,’’ terangnya.

Dalam OTT itu, Polres Mataram mengamankan barang bukti uang Rp 100 juta, amplop warna cokelat, tas warna biru, tas warna hitam dan dua handphone. ’’Lokasi penangkapan di ruangan kepala kantor Penyediaan Perumahan NTB,’’ kata kapolres.

OTT tersebut berkaitan dengan proyek rumah susun (Rusun) Ponpes Modern Al-Kahfi. Diketahui proyek senilai Rp 3,4 miliar itu dikerjakan perusahaan CV Jangka Utama yang beralamat di Gowa, Sulawesi Selatan. Perusahaan tersebut menjadi pemenang setelah bersaing dengan 36 perusahaan.

Tersangka Bulera dijerat dengan pasal 12 huruf e UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (dae)

Exit mobile version