Katada

Terima Suap Rp 659 Juta, Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Trisman dituntut 3 tahun penjara dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG di Lombok Timur.

Mataram, katada.id  – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM NTB Trisman dituntut 3 tahun penjara dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Nugraha (AMG) di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim).

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Alamsyah Malo dan Budi Tridadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (17/7). ”Menyatakan supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Trisman dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Fajar Alamsyah Malo membacakan tuntutannya.

Terdakwa Trisman juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 339 juta subsider 1 tahun kurungan.

Dalam uraian tuntutan, JPU menyebut terdakwa Trisman menerima suap dalam jabatan senilai Rp 659 juta. Uang tersebut terungkap berasal dari kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum dan 40 orang lainnya pada periode 2022 hingga 2024.

Dengan rinciannya, dari Rinus yang dikirim secara berkala ke rekening milik pegawai honorer Dinas ESDM NTB, Desna Atmi Ulfa Rp 57 juta dan dari 40 orang lainnya Rp 602 juta. ’’Sehingga masing-masing penerimaan tersebut patut dianggap sebagai perbuatan menerima secara berlanjut,’’ ungkap Fajar.

Dalam proses penyidikan Trisman menyerahkan uang ke JPU Rp 320 juta, yang kemudian ditetapkan sebagai barang bukti. Uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurangan atas pembayaran uang pengganti.

Terdakwa Trisman disebut membuat surat keterangan mengatasnamakan kepala dinas. Surat ini yang digunakan PT AMG belum mendapatkan persetujuan RKAB (rencana kegiatan anggaran biaya) dari Kementerian ESDM untuk pengapalan hasil tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya.

Akibat adanya penggunaan surat keterangan periode tahun 2022, jaksa mencatat kerugian keuangan negara dari kegiatan pengapalan hasil tambang PT AMG senilai Rp 14,7 miliar. (ain)

Exit mobile version