Mataram, katada.id – Diduga terlalu lama menjomblo, pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial FG (45) mencabuli dua anak di bawah umur. Saat ini, FG telah ditangkap dan ditahan di Polresta Mataram.
FG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mencabuli NF (12) dan H (7), 8 November 2022 lalu. Awalnya, korban datang ke rumah FG. Setelah itu, pelaku mengajak NF masuk ke dalam kamar dengan diimingi uang Rp10 ribu.
Di dalam kamar itu, pria bujang lapuk ini mencabuli korban. Saat itu, korban sempat berteriak, namun FG membekap mulutnya sembari mengancam secara lisan.
Perbuatan bejat FG terungkap dari keluhan korban yang saat itu sedang kencing. Ia mengeluh kesakitan di bagian kelaminya.
Korban pun menceritakan perbuatan FG kepada sang ibu. Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polresta Mataram.
”Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil visum terdapat luka robek pada bagian luar selaput kelamin korban. ”Robekan itu akibat benda tumpul,” ucapnya mengutip hasil visum.
Sementara, FG mengakui perbuatannya. ”Hanya iseng-iseng saja,” cet7us FG saat diinterogasi oleh polisi.
Kepada polisi, ia mengaku, sering menonton video porno di handphonenya. Karena tertarik dengan anak tersebut, makanya mencabuli korban. ”Sering kalau nonton (video porno). Ya, mau begituan setelah nonton,” ungkapnya.
Tersangka FG dijerat pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara. (ain)