Katada

Terlibat kampanye, Kades Kramat Dompu divonis hukuman percobaan 1 bulan, guru SMAN 1 Kilo divonis didenda Rp3 juta

Ilustrasi. (google/net)

Dompu, katada.id – Perkara Kades Kramat, Usman dan guru SMAN 1 Kilo, Ishaka memasuki babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Dompu tinggi telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa.

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah. Terdakwa terlibat kampanye atau mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu Hj. Eriyani dan H. Ichtiar (Eri-HI).

Terdakwa melanggar pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam putusan hakim yang dibacakan Senin (7/12), terdakwa Usman hukuman 1 bulan masa percobaan. Sedangkan terdakwa Ishaka divonis bayar denda Rp3 juta.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Nur Salam didampingi hakim anggota Irma Rahmawati dan Angga Wahyu Perdana.

’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Usman dengan pidana penjara selama 1 bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 bulan berakhir,’’ kata Ketua Majelis Hakim M. Nur Salam dalam amar putusannya.

Selain hukuman masa percobaan 1 bulan, Usman dihukum membayar denda Rp2,5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim juga menyatakan terdakwa Ishaka terbukti bersalah. ’’Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ishaka sejumlah Rp3 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,’’ kata Nur Salah dalam putusannya.

Sebelumnya, JPU Addawatul Islamiyyah menuntut terdakwa Usman dan Ishaka dengan pidana denda masing-masing Rp5 juta.

Sebagai informasi, Kades Kramat Usman mengikuti kampanye Eri-HI di rumah Irwan di Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Dompu, Sabtu (21/10). Ia saat itu mengikuti rombongan kampanye paslon nomor urut 01 sambil mengangkat jari telunjuk sebagai bentuk dukungan terhadap Eri-HI.

Sementara Ishaka, ASN yang bertugas sebagai guru di SMAN 1 Kilo ikut kampanye Eri-HI di Jalan Lintas Dermaga-Paropa Kecamatan Kilo, Dompu. Ia menggunakan mobil pick up yang mengangkut pengeras suara beriring-iringan mengikuti konvoi rombongan kampanye pasangan nomor urut o1 di Desa Lasi dan Desa Kiwu.

Saat itu terdakwa berdiri di atas mobil pick up tersebut sambil berorasi dengan menggunakan pengeras suara. Ia mengajak masyarakat dengan mengatakan ’’mari bapak ibu kita dengarkan visi-misi dan program yang akan disampaikan pasangan calon bupati nomor urut 1 di Desa Lasi dan Desa Kiwu”.

Sesekali terdakwa juga meneriakkan kata-kata ’Hidup ERI-HI’ setelah itu bernyanyi kemudian meneriakkan kembali kata-kata Hidup ERI-HI. (izl)

Exit mobile version