Terlibat Kasus Narkoba, Lima Anggota Polres Dompu Dipecat Tidak Hormat

0
Polres Dompu menggelar upacara PTDH Briptu MIS yang terlibat kasus narkoba, Kamis (23/1). (Istimewa)

Dompu, katada.id – Polres Dompu memecat tidak dengan hormat enam anggota. Lima orang terlibat kasus narkoba, sedangkan satu orang disersi (tidak masuk kantor selama 51 hari).

Terbaru, Polres Dompu melakukan upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH) terhadap Briptu MIS, yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Upacara PDTH ini menjadi bukti komitmen Polres Dompu dalam menegakkan disiplin, etika, dan menjaga citra institusi Polri,” tegas Kapolres AKBP Zulkarnain usai upacara PTDH di lapangan Polres Dompu, Kamis (23/1).

Ia mengatakan, keputusan PDTH adalah langkah terakhir yang diambil terhadap anggota yang melanggar disiplin berat dan merusak nama baik Polri. “Pemberhentian Tidak dengan Hormat adalah keputusan yang sangat berat, namun kami lakukan demi menjaga kehormatan dan integritas institusi. Setiap anggota Polri harus mematuhi sumpah dan aturan yang ada,” katanya.

Zulkarnain juga mengingatkan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. “Tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat. Pelanggaran yang terjadi, apalagi yang berulang, hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Polres Dompu telah memberhentikan lima anggota tidak dengan hormat. Empat di antaranya terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sementara satu anggota lainnya diberhentikan karena melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.

“Saya ingin menegaskan sekali lagi, tidak ada tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba di Polres Dompu. Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti melanggar, terutama terkait narkoba. Tidak ada toleransi!” ujar Kapolres dengan nada tegas.

Sementara, awal tahun 2025, satu anggota Polres Dompu kembali diberhentikan dengan tidak hormat akibat kasus narkoba. “Kami terpaksa mengambil langkah tegas terhadap anggota berinisial Briptu MIS yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tambah Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang terlibat narkoba. “Siapapun yang terbukti terlibat narkoba, baik anggota baru maupun yang sudah lama bertugas, akan kami tindak tegas tanpa pengecualian. Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah yang lebih keras,” tegasnya.

Kelima anggota yang diberhentikan pada tahun 2024 dan 2025:

1. Aipda ED – Melanggar disiplin dengan meninggalkan tugas selama 51 hari berturut-turut tanpa izin.

2. Briptu AM – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

3. Briptu MY – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

4. Briptu MA – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

5. Bripka SR – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

6. Briptu MIS – Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

(rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here