Katada

Terlibat pencurian motor, kakak dan adik ipar di Dompu ditangkap Polisi

Pelaku SD diamankan bersama dua motor hasil curiannya di Polres Dompu.

Dompu, katada.id – Tim Puma Polres Dompu membekuk tiga pria yang diduga tersangkut kasus curanmor. Ketiganya adalah SD (35) warga Desa Tolo. Sedangkan dua lainnya diduga penadah, AK (35) warga Desa Konte dan AF alias Moge (35) warga Desa Ta’a. Ketiga pria yang berasal dari Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu ini ditangkap, Kamis pagi (12/11).

Penangkapan ketiga pria ini atas dasar aporan korban Jisman pria (23) warga Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Pada hari Senin (28/9) sekitar pukul 15.00 wita, korban mengetahui motornya sudah tidak ada di tempat parkir di sekitar lokasi pekerjaannya.

’’Hilangnya motor diperkirakan saat korban bekerja sebagai buruh di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja,’’ kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Jisman melaporkan ke Polres Dompu. Atas laporan itu, tim Puma Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi tentang keberadaan SD.

“Setelah mengetahui dan memastikan keberadaan terduga pelaku, tim sambil melakukan penyelidikan terkait keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Anggota terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap SD saat berada di perbatasan Dompu-Sumbawa. Tepatnya di Desa Kwangko, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

“Setelah dilakukan introgasi, terduga pelaku mengaku sepeda motor milik korban telah dijual kepada AK dengan harga Rp 3,7 juta,’’ terangnya.

Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT milik korban itu telah diberikan SD kepada AF, yang merupakan iparnya sendiri untuk dipergunakan sementara.

’’Setelah semua telah diketahui, tim bergerak menuju Kecamatan Kempo guna mengamankan AK dan AF beserta sepeda motor milik korban, serta satu unit sepeda motor yang dicuri di tempat lainnya,’’ ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, SD diganjar dengan pasal pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan AK dan AF dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (izl)

Exit mobile version