Mataram, katada.id – Terpidana korupsi pungutan liar (Pungli) dana rehabilitas masjid terdampak gempa Lombok, H. Silmi membayar denda. Ia menitipkan pembayaran kepada Kejari Mataram sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (12/4).
Penyerahan uang pembayaran denda diwakili keluarga didampingi penasihat hukum di Ruang Pidana Khusus Kejari Mataram. Terpidana membayar uang denda Rp200 juta.
Pembayaran uang denda itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor: 393 K/ PID.SUS /2020 tanggal 13 April 2020 Jo Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 10 / PID.TPK /2019 / PT.MTR tanggal 21 Oktober 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 23 / PID.SUS.TPK /2019 / PN.MTR tanggal 2 Agustus 2019.
Dalam putusan kasasi, terpidana Silmi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta. Bila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Uang pembayaran denda diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Wayan Suryawan didampingi JPU I.A.P Camundi Dewi. ”Uang denda yang telah diserahkan kepada JPU akan disetorkan ke kas Negara sebagai PNBP Kejari Mataram,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Wayan Suryawan dalam siaran persnya.
Sebagai informasi, terdakwa Silmi telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB. Ia menyuruh saksi M Iqbaludin yang bertugas di Kemenag Lombok Barat untuk melakukan penarikan potongan 30 persen dari 12 pengurus masjid penerima dana rehabilitasi pascagempa di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Praktik pungli itu dijalankan setelah menerima kabar adanya pencairan dana gempa. Dari penarikan itu, terdakwa Silmi menerima uang dari saksi M Iqbaludin sebanyak dua kali dengan angka Rp 55 juta.
Setoran pertama pada 5 Januari 2019, Silmi menerima uang secara langsung dari saksi M Iqbaludin Rp 25 juta. Sedangkan setoran kedua dikirim pada 7 Januari 2019 via transfer bank sebesar Rp 30 juta melalui perantara saksi Khairul Anshori. (sm)