Lombok Tengah, katada.id – Tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Dokter Muzakir Langkir menyerahkan bukti aliran dana korupsi. Bukti dalam bentuk kuitansi setoran tunai yang masuk ke kantong Kejari Lombok Tengah diserahkan kepada Tim Pengawas (Timwas) Kejati NTB.
Penasihat Hukum Dokter Muzakir Langkir, Lalu Anton Hariawan menerangkan, bahwa kuitansi setoran tunai itu yang berkaitan dengan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 Tahun 2022. “Bukti kuitansi itu (setoran ke jaksa) sudah kami serahkan ke Timwas, yang lain masih disimpan pak dokter,” terang Anton, Selasa (20/9/2022).
Dokter Muzakir juga sudah memberikan klarifikasi kepada Timwas terkait pernyataan yang bersangkutan menyebut adanya aliran dana korupsi BLUD masuk ke Kejari Lombok Tengah. “Pak dokter sudah didatangi Timwas, diminta klarifikasi juga terkait pernyataan beliau itu,” katanya.
Untuk nominal yang tertera dalam kuintasi, Anton memilih untuk tidak menyampaikan. Ia meminta pihak kejaksaan yang membuka bukti tersebut ke publik. “Alangkah baiknya jaksa saja yang buka, bukan kami. Biar terang, tidak ada yang ditutup-tutupi. Karena kasus ini sekarang sudah jadi konsumsi publik. Publik berhak tahu,” desaknya.
Ia memastikan bahwa bukti kuitansi tersebut juga sudah disampaikan dokter Muzakir dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kejaksaan. “Sebenarnya semua terkait pernyataan itu sudah disampaikan dalam BAP penyidik kejaksaan. Kalau yang ke Timwas itu, cuma kuitansi (setoran ke jaksa) saja, sesuai yang diminta pak dokter untuk diantarkan ke Timwas,” ungkapnya.
Dalam pendampingan kasus ini, Anton bersama tim kuasa hukum berharap agar proses pidana bisa segera masuk ke persidangan. “Kalau dari kami selaku penasihat hukum, lebih cepat, lebih baik, biar terbuka di persidangan, terbuka semua di hadapan publik,”harap Anton.
Anton juga memastikan dokter Muzakir akan mengajukan diri sebagai “Justice Collabolator” (JC) atau saksi pelaku dalam kasus tersebut. “Apakah JC sekarang atau nanti di persidangan, itu masih harus kami komunikasikan kembali dengan pak dokter,” katanya.
Kajati NTB, M Sungarpin menegaskan, Timwas sudah merampungkan proses klarifikasi terkait dugaan aliran dana korupsi dari pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya yang masuk ke Korps Adhyaksa. Bahkan, hasil klarifikasi para pihak yang diduga menikmati dana korupsi dana BLUD tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebagai informasi, Dokter Muzakir merupakan Direktur RSUD Praya yang ikut terseret sebagai salah seorang tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan dana BLUD Tahun Anggaran 2017-2020.
Dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.
Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta. (red)