Tersangka Gunakan Dana Gempa untuk Judi Online dan Dugem

0
Oknum bendahara Pokmas IN saat digelandang petugas Polres Mataram.

Katada.id, Mataram – Hasil pendalaman sementara penyidik unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Mataram, tersangka IN warga Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat menggunakan dana gempa untuk keperluan pribadi. Sebagian uang bantuan korban terdampak gempa di Sigerongan dihabiskan tersangka untuk main judi online jenis poker.

Selain itu, tersangka IN menggunakan juga untuk pergi ke tempat hiburan malam atau dunia gemerlap (Dugem). “Pengakuan tersangka IN, uang itu dipakai untuk judi online dan pergi ke hiburan malam,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Sabtu (26/10).

Sebagai informasi, penangkapan IN yang bertindak selaku bendahara Pokmas Repok Jati Kuning dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita di Sigerongan, Jumat (25/10). Sementara barang bukti yang diamankan yakni satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka IN. Isinya bukti penarikan uang dan transaksi keuangan. Dan dua lembar rekening tahapan  BCA.

Alam mengungkapkan, nilai yang diduga digelapkan tersangka sekitar Rp 410 juta. Modusnya tersangka mengalihkan dana bantuan korban gempa ke rekening pribadinya. “Uang itu untuk korban gempa yang rumahnya rusak sedang. Satu kepala keluarga mendapat Rp 25 juta,” terangnya.

Ia menambahkan, anggaran yang turun dari APBN untuk korban gempa rumah rusak sedang di Sigerongan Rp 1,7 miliar. Anggaran itu peruntukannya untuk 70 kepala keluarga. “Kami masih dalami, apakah  uang yang digelapkan lebih dari Rp 400 juta atau tidak,” tandasnya. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here