Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Dompu

0
Tersangka SAM saat dilimpahkan ke Kejari Dompu, Rabu (12/1).

Dompu, katada.id – Satreskrim Polres Dompu melimpahkan tersangkas kasus investasi bodong, SAM serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Rabu (12/1).

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar di Mapolres Dompu usai penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Sebelumnya pada 6 Januari lalu berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Kejari Dompu atas kasus tersangka SAM, maka hari ini kami telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti guna keperluan persidangan,” jelas Adhar

“Saya berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Semua proses telah dilakukan dengan prosedural,” ungkap Adhar.

Adhar juga menyampaikan dengan telah diserahkan seluruh berkas kasus dengan tersangka SAM beserta barang bukti, maka seluruh proses kasus investasi bodong berkedok arisan ini telah berada di Kejari Dompu.

“Jadi kita tinggal menunggu persidangan, mari sama-sama kita hargai proses Hukum ini,” ajaknya.

Dalam kasus ini ada 11 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah per orang. Kerugian mulai dari puluhan juta, Rp 300 juta bahkan sampai Rp 700 juta. Hingga kerugian korban mencapai Rp 1,3 miliar.

Kasus penipuan investasi ini mulai dijalankan pada Juni 2021. Modus operandinya, tersangka mengajak para korban melakukan investasi berkedok arisan duos dengan tawaran investasi Rp 50 juta akan mendapatkan keuntungan sampai Rp 70 juta dalam waktu 7 hari.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka menawarkan keuntungan yang lebih besar dari uang hasil investasi. Tersangka mengakui dirinya sebagai admin yang telah bekerja sama dengan perusahaan pembangunan BTN dan gudang-gudang pemilik bahan bangunan, sehingga para korban lebih banyak dan semakin tergiur.

Awalnya permainan tersebut lancar dengan get standar, namun setelah tersangka merayu korban dengan iming-iming investasi besar dan menambahkan sejumlah uang investasi akhirnya korban mengirim uang sebesar yang diminta oleh tersangka. Pada saat get atau jatuh tempo yang dijanjikan oleh tersangka, tersangka tidak dapat mengirim uang-uang kepada korban.

Kasus ini terbongkar setelah para korban curiga atas sikap tersangka yang tak kunjung mengembalikan uang mereka. Kasus itu dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here