Lombok Utara, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB mulai memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi penambahan ruang IGD dan ICU RSUD tahun 2019.
Pekan lalu, penyidik memeriksa tersangka HZ, yang saat itu bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). “HZ diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Supardin dalam siaran persnya, Senin (17/1).
Tersangka HZ bukan pertama kali diperiksa. Sebelumnya, ia pernah diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan empat tersangka lain. “Pemeriksaan HZ sifatnya lanjutan. Tersangka lain juga akan dipanggil dan diperiksa juga,” ujarnya
Supardin belum memastikan kapan pemeriksa tersangka lain, termasuk Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febrianto. “Jadwal pemeriksaan itu kewenangan penyidik, kami akan kabarin lagi,” bebernya.
Sebagai informasi, Danny ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjabat Wakil Bupati Lombok Utara. Saat proyek bergulir, ia selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.
Selain Danny, penyidik Kejati NTB menetapkan juga 4 tersangka lain. Yaitu SH, selaku mantan Direktur RSUD KLU; HZ, selaku PPK pada RSUD KLU; MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (rekanan); dan LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan penambahan Ruang IGD dan ICU kerugian keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79.
Proyek penambahan ruang IGD dan ICU RSUD Lombok Utara dianggarkan dalam APBD tahun 2019 dengan pagu Rp5,4 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar. Namun dalam pengerjaannya, proyek IGD diputus kontrak. (red)