Katada

Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lotim Kembalikan Kerugian Negara Rp 800 Juta

Tersangka PO Suwandi menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara kepada penyidik Kejati NTB, Selasa (9/5/2023).

Mataram, katada.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi  tambang pasir besi di Dedalpak, Lombok Timur (Lotim).

Kali ini, penyidik memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Mitra Graha (AMG) PO Suwandi, Selasa (9/5/2023). “Pemeriksaan tersangka PS (PO Suwandi, red) bersifat pemeriksaan tambahan saja,” terang Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.

Dalam pemeriksaan itu, PO Suwandi mengembalikan kerugian keuangan negara kepada penyidik Pidana Khusus Kejati NTB. “Tersangka menitipkan pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan dari Rp 800 juta,” sebut Efrien.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa  dua tersangka, Senin (8/5/2023). Yaitu mantan Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin dan Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam Wakum.

Sebagai informasi, PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Izin itu diterbitkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur Kepada PT AMG.

Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan yang diberikan kepada PT AMG seluas 1.348 hektare. Dalam izin tersebut, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam jangka waktu 15 tahun. Terhitung sejak tanggal 6 Juli 2011 sampai dengan 5 Juli 2026 dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (ain)

Exit mobile version