Katada.id, Mataram – Tersangka kasus kredit fiktif bank NTB Cabang Dompu terancam dimiskinkan. Saat ini, Kejati NTB sedang menelusuri aset dua tersangka. Hal itu dilakukan kejaksaan untuk memaksimalkan pengganti kerugian keuangan negara.
Sebagai pengingat, Kejati NTB menetapkan mantan Direktur Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin dan Direktur PT Pesona Dompu Permai, Surahman.
Kajati NTB Arif menjelaskan, penelusuran aset tersangka dilakukan untuk melihat kemampuan tersangka dalam mengembalikan kerugian negara. Saat ini, tim kejaksaan sedang mencari dimana saja keberadaan harta kekayaan milik dua tersangka.
‘’Kalau sudah didata, kami akan hitung dan nantinya akan disita. Nantinya aset tersebut bisa saja menjadi uang pengganti kerugian negaranya jika tersangka tidak mampu membayar,’’ terangnya kepada awak media, Selasa (5/11).
Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar. Angka tersebut merujuk dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebagai informasi, PT PDM merupakan pihak tunggal yang memperoleh kredit perumahan dari Bank NTB. Proyek perumahan seharusnya didahului dengan adanya konsumen. Namun dalam pengajuan itu, meski tanpa konsumen, dana kredit Rp 6,3 miliar tetap dicairkan pihak bank.
Nominal Rp 6,3 miliar muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir secara bertahap ke pihak debitur, mulai dari pencairan Rp 3 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 200 juta.
Total kredit perumahan Bank NTB mencapai Rp 10 miliar. Bank NTB Cabang Dompu baru mengucurkan kredit sebanyak Rp 6,3 miliar. Sebab tersandung masalah hukum, kredit tahap kedua Rp 3,7 miliar ditunda. (dae)