Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota Dilimpahkan ke JPU

0

Dompu, katada.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan tersangka Abubakar Husain dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota, Kamis (14/11).

Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 11.15 Wita di Kantor Kejari Dompu.  “Penyidik telah menyerahkan tersangka AH (Abubakar Husain) selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) dan barang bukti kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) tadi,” kata Kajari Dompu Burhanuddin.

Dalam tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) tersebut, JPU kembali menahan tersangka Abubakar Husain. Ia ditahan Lapas Kelas IIB Dompu. “Bahwa terhadap tersangka AH akan dibawa dan ditahan atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu untuk selanjutnya di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat,” ungkap Burhan.

Burhan menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam kasus ini, hasil pemeriksaan ahli menerangkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 944.538.410,” sebut Burhan.

Sebagai informasi, proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota bergulir tahun 2021 menggunakan APBD dan dikerjakan melalui Dinas Kesehatan Dompu.

Proyek tersebut dikerjakan PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp 7,95 miliar dari pagu anggaran Rp 8,05 miliar. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here