Mataram, katada.id – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menangkap tersangka kasus korupsi proyek pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 22.09 Wita.
Tersangka berinisial MN alias Emon ditangkap di sebuah rumah milik adiknya yang berlokasi di Jalan TGH Zainuddin Abdul Majid, setelah sebelumnya dua kali dipanggil secara patut namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejati NTB, Dedie Tri Hariyadi, bersama Tim Intelijen Kejati NTB dan Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur.
“Penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejari Lombok Timur untuk pemeriksaan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, Selasa (1/7).
Selanjutnya, MN alias Emon langsung ditahan di Rumah Tahanan Selong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” ungkap Efrien.
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan sumur bor yang bersumber dari DIPA Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2017.
Proyek tersebut direalisasikan oleh Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Kemendes PDTT RI dan dikerjakan oleh perusahaan kontraktor CV Samas.
Nilai anggaran proyek sebesar Rp1,13 miliar, dan diperuntukkan bagi pembangunan sumur bor di Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur.
Selain MN, Kejati NTB juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yaitu AST, selaku konsultan pengawas proyek; ABS, pemilik perusahaan pelaksana proyek (CV Samas); dsn DS, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.051.471.400. (sm)