Kota Bima, katada.id – Tersangka pembunuhan Fandi Ardiansyah (23) warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima terancam hukuman mati. Tersangka IM (21) warga Kelurahan Paruga diduga melakukan pembunuhan berencana.
’’Kami sudah gelar perkara untuk menentukan pasal. Tersangka IM dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,’’ kata Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Rabu (4/11).
Pasal 340 KUHP berbunyi barangsiapa yang sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati, atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Kapolres menerangkan, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, tersangka melakukan pembunuhan dengan motif dendam lama.
’’ Sebelumnya ada masalah, pelaku kalah saat berkelahi dengan korban,’’ terangnya.
Karena dendam itu, tersangka diduga merencanakan untuk menghabisi korban. Saat barengan pesta minuman keras, pelaku menikam korban. ’’Kami sudah tetapkan IM sebagai tersangka dan sudah menentukan pasal,’’ ujarnya.
Sebagai pengingat, korban Fandi ditikam sekitar pukul 01.30 wita, Minggu (1/11) dini hari. Awalnya, korban Fandi serta dua rekannya ST dan BB, termasuk pelaku duduk bareng sambil menenggak minuman keras keras di gang RT 04/RW 02 Kelurahan Paruga.
Dua rekan korban pergi sejenak untuk membeli mie. Sepulang dari beli mie, ST dan BB mendengar kabar korban sudah meninggal dunia ditikam IM. (izl)