Site icon Katada

Terseret Korupsi Dana KUR Rp 39 M, Eks Kacab BNI Bima Hingga Anggota DPRD Jadi Tersangka 

Kantor BNI Cabang Bima. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Penyidik Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Cabang Bima.

“Dari hasil gelar perkara di Polda NTB, kami menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan dihubungi katada.id, Rabu (23/4).

Dwi menyebutkan para tersangka berinisial MA, D, IM, D, EH, I, IS, MI, dan SR. “Para tersangka ini ada yang dari pihak perbankan dan koordinator Collection Agen (CA),” ungkapnya.

Informasinya, tiga dari sembilan tersangka adalah eks Kepala Cabang (Kacab) BNI Bima, MA, Wakil Kepala BNI berinisial D, dan Kepala Bagian Kredit berinisial IM.

Sementara, lima enam orang lainnya adalah Koordinator Collection Agen (CA), di antaranya mantan anggota DPRD kabupaten Bima inisial D.

Ia menjelaskan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda NTB, beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan, ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 39 miliar.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP NTB mencapai Rp 39 miliar,” beber Dwi.

Setelah penetapan tersangka, penyidik akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) terkait teknis penyitaan barang bukti. Sebab, BNI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Untuk pemeriksaan saksi dan tersangka kami masih agendakan,” tutup Dwi.

Sebagai informasi, dana KUR sebesar Rp 39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan dana KUR, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak BNI Bima untuk mengakomodir pemohon.

Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.

Modus yang ditemukan penyidik, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair. Pemotongan itu tidak dalam bentuk uang tapi berupa barang. Misalnya pupuk. Seharusnya pupuk yang didapat petani sebanyak 10 karung, tapi hanya diberikan delapan karung.

Rata-rata yang diterima satu orang pemohon KUR sebesar Rp 20-25 juta. Namun hampir dari setengah yang dipotong.Misalkan pencairan Rp 20 juta, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta dalam bentuk barang. (dae)

Exit mobile version