Bima Kota, katada.id – Polsek Rasanae Timur bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Rabu malam (7/1).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WITA di emperan rumah milik Salahudin. Polisi menerima laporan warga dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 21.40 WITA untuk melakukan pengamanan lokasi serta penanganan awal.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rasanae Timur IPTU Kuntho Tomiek Prakoso, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, personel Polsek Rasanae Timur bersama piket Polsubsektor Raba langsung diterjunkan ke TKP.
“Petugas mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan langkah-langkah kepolisian awal,” ujar IPTU Kuntho.
Berdasarkan keterangan sementara saksi, kejadian bermula saat korban Ilham, warga Desa Simpasai, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, sedang makan sambil tertawa bersama seorang saksi bernama Kamaludin. Diduga, tawa korban membuat terduga pelaku tersinggung.
Terduga pelaku kemudian mendatangi korban dalam kondisi emosi dan mengayunkan sebilah parang panjang ke arah kepala kiri korban sebanyak satu kali.
Akibat sabetan tersebut, korban terjatuh dan bersimbah darah di lokasi kejadian. Terduga pelaku selanjutnya melarikan diri dari TKP.
Melihat kondisi korban yang kritis, saksi Saiful bersama pemilik rumah membawa korban ke RSUD Bima menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka robek pada kepala bagian kiri serta luka robek parah pada telinga kiri hingga bagian atas daun telinga terputus.
Polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial RA (40), warga Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba, Kota Bima. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mendalami motif penganiayaan tersebut.
Kapolsek Rasanae Timur mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi.
“Kami minta semua pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Proses hukum akan dilakukan secara profesional,” tegasnya.













