Tidak Memiliki Izin, PSDKP Benoa Segel dan Tutup Paksa Aktivitas Pengeboran Bawah Laut PT TCN di Terawangan

0
Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangakalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa menyegel dan menutup aktivitas pengeboran bawah laut yang dilakukan oleh PT TCN di Gili Trawangan Kamis (6/6).

Lombok Utara, Katada.id : Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa menyegel dan menutup paksa aktivitas pengeboran bawah laut yang dilakukan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) di kawasan Gili Trawangan.

Hal Ini dilakukan lantaran PT TCN tidak memiliki izin resmi terhdap pengeboran tersebut. Sehingga ditemukan indikasi pencemaran lingkungan bawah laut akibat aktivitas yang dilakukan.

“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk usaha, itu harus memiliki izin yang sah,” ungkap Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Benoa Meisal Rachdiana, Kamis (6/6).

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan sementara, Tim Polsus PSDKP sudah melakukan investigasi terlebih dahulu. Hasilnya ditemukan bahwa PT TCN ini tidak memiliki izin pengeboran bawah laut. Setelah itu barulah pihak KKP mengambil langkah untuk menghentikan kegiatan pengeboran tersebut, guna menghindari terjadinya konflik ditengah masyarakat.

“Karena jika tidak dihentikan, ini berpotensi merusak lingkungan bawah laut,” tegasnya.

Lanjut dia, penghentian ini bersifat sementara, karena PT TCN diberikan waktu hingga 30 hari. Jika dalam waktu yang diberikan tersebut pihak PT TCN belum juga memperoleh izin, maka KKP akan memperpanjang waktu penutupan aktivitas pengeborannya.

“Kita hentikan pengeboran ini sampai mereka benar-benar memiliki izin yang sah,” ulasnya tegas.

Senada, Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, Martanina mengatakan bahwa KKP melalui PSDKP Benoa melakukan penghentian dan melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas pengeboran oleh PT TCN. Ini dilakukan lantaran perusahaan ini tidak memiliki izin pengeboran bawah laut.

“Langkah ini merupakan sebagai bentuk salah satu sanksi administrasi dari PSDKP Benoa karena mereka melakukan aktivitas tanpa izin,” sambungnya.

Dengan tegas, PSDKP Benoa meminta perusahaan ini untuk tidak beroperasi dulu, sampai izin tersebut keluar. Sebab dalam hal ini ada aturan yang harus dilakukan sebelum beraktivitas, karena kawasan konservasi itu memliki aturan tersendiri.

Penyegelan setra penutupan inipun untuk ⁠menghindari konflik di tengah masyarakat, sekaligus menghindari dampak besar kerusakan ekosistem di kawasan konservasi tersebut.

“Penghentian inipun merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan sebelumnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, bahwa pengeboran yang dilakukan PT TCN ini juga berada di luar lokasi yang telah diizinkan sebelumnya. Sehingga keluarlah sanksi administratif yang mencakup pembersihan terumbu karang, rehabilitasi serta ganti rugi.

“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang lagi dimasa yang akan datang,” tutupnya.

Sementara itu, Administrasi Koordinator PT TCN Petrus, mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan izin tersebut. Bahkan ini sudah melalui beberapa kali verifikasi teknis, namun izin tersebut belum juga keluar.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan izin pengeboran ini agar tidak bermasalah di kemudian hari,” pungkasnya. (ham)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here