Katada

Tiga Anggota DPRD Bima Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana KUR Rp39 Miliar

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Pemeriksa saksi kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bima tahun 2019 sebesar Rp39 miliar terus berlanjut. Baru-baru ini, penyidik Satuan Reskrim Polres Bima telah memeriksa tiga anggota DPRD Bima.

Ketiganya adalah D dari Partai Demokrat, K dari PAN dan M dari Partai Nasdem. Anggota dewan ini menjalani pemeriksa sebagai saksi, belum lama ini.

Tiga wakil rakyat ini turut diperiksa karena dalam penyaluran dana KUR mereka bertindak selaku koordinator yang membantu petani dan peternak mengajukan hingga pencairan dana KUR di BNI Cabang Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi menerangkan, pemeriksa saksi-saksi di tingkat penyidikan terus dilakukan. Pihak penerima KUR hingga pegawai bank juga telah diperiksa. “Untuk tiga anggota dewan, kalau tidak salah sudah dilakukan pemeriksaan,” terangnya dihubungi katada.id, Selasa (14/12/2023).

Tidak hanya tiga anggota dewan, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala BNI Bima, Muhammad Amir. Menurut kapolres, pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat bukti sebagai dasar penetapan tersangka nantinya.

“Untuk saat ini belum ada penetapan tersangka. Kami masih periksa saksi-saksi dan perkuat alat bukti,” tegasnya.

Sejak diusut, penyidik sudah memeriksa lebih dari 400 penerima dana KUR. Masih banyak penerima KUR yang diagendakan untuk diperiksa. Karena 1.634 orang penerima dana KUR diketahui semuanya dipotong.

Sebagai informasi, dana KUR sebesar Rp39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan dana KUR, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak BNI Bima untuk mengakomodir pemohon.

Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.

Modus yang ditemukan penyidik, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair. Pemotongan itu tidak bentuk uang tapi berupa barang. Misalnya pupuk.  Seharusnya pupuk yang didapat petani sebanyak 10 karung, tapi hanya diberikan delapan karung.

Rata-rata yang diterima satu orang pemohon KUR sebesar Rp20-25 juta. Namun “Hampir dari setengah yang diterima itu, yang dipotong. Cair Rp20 juta, tapi yang diterima Rp10 juta dalam bentuk barang itu,” ungkap Rohadi sebelumnya.

Dari hasil perhitungan sementara penyidik, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Namun untuk memastikan nilai kerugian tersebut, Polres Bima Kota akan menggandeng BPKP NTB. (ain)

Exit mobile version