Mataram, katada-id – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap pengedar narkoba jenis sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB. Empat orang pengedar berhasil ditangkap.
Parahnya, tiga dari empat pelaku yang ditangkap itu berstatus saudara kandung. Ketiga kakak beradik dan satu rekannya kompak jadi pengedar sabu. Tiga saudara kandung ini berinisial AP (21), HS (26) dan HP (31), satu pelaku lainnya berinisial YH (19). Keempatnya warga Karang Bagu.
‘’Kami mengamankan empat orang, dan semuanya dari Karang Bagu. Tiga diantaranya saudara kandung yang mengedarkan sabu,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (8/4).
Baca juga: Diduga jadi bandar sabu, Oknum ASN Dinas PUPR Lobar ditangkap polisi
Penangkapan empat orang tersebut dilakukan, Rabu malam (7/4) sekitar pukul 20.25 Wita. Awalnya petugas menangkap YH. Saat penggeledahan petugas menemukan sejumlah klip plastik bening berisi sabu. Didapati pula satu bendel plastik dan satu buah pipet yang diruncingkan. ‘’YH mengaku barang-barang itu didapati dari tiga saudara kandung itu,’’ terangnya.
Petugas lalu mendatangi rumah ketiga bersaudara tersebut. Ketika petugas datang, ketiga saudara itu berkumpul di kamar HS. Cukup lama Made Yogi dan anak buahnya melakukan penggeledahan.
Baca juga: Pengakuan mahasiswi nyambi jadi PSK di NTB: 5 hari layani 37 tamu, raup Rp33 juta
Karena ketiga pelaku menyimpan sabu di tempat yang tidak disangka. Mereka menyembunyikan sabu di ujung gagang sapu lidi. Modus tersebut diketahui petugas dan mendapati barang bukti 10 gram sabu.
‘’Kemarin kita gagalkan yang modus dibawah batu. Sekarang kita lebih jeli lagi. Sabunya disimpan di stang motor dan diujung tongkat sapu lidi, ’’ bebernya.
Ketiga bersaudara itu semakin tidak bisa mengelak, karena setumpuk barang bukti lainnya ditemukan petugas. Diantaranya, sejumlah plastik bening, piipa kaca yang didalamnya masih tersisa sabu, dua buah pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan, dua buah handphone dan uang tunai Rp 1.920.000. ‘’Barang buktinya lengkap kami dapatkan dari keempat pelaku tersebut kami bawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan,’’ katanya.
Baca juga: Jadi mucikari, cewek ini jajakan mahasiswi jadi PSK dengan tarif Rp600 ribu di NTB
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu didapati dari pria berinisial MS alias Sutar warga Gunungsari, Lombok Barat. ‘’MS ini seorarang PNS di salah satu Dinas di Lombok Barat. Pengakuan pelaku yang kami amankan di Karang Bagu. Dia yang menyuplai sabu itu ke Karang Bagu,’’ bebernya.
Sutar ditangkap Tim Resnarkoba Polresta Mataram pada Kamis (8/4) sekitar pukul 04.00 Wita. Ia dicokok di salah satu indekos yang berada di Jalan Lingsar, Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram. Ia merupakan ASN yang bertugas di Dinas PUPR Lombok Barat. (rif)