Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan KriminalNasional

Tiga Bos Judi Online Diringkus, Polisi Sita Uang Tunai Rp16,4 Miliar

×

Tiga Bos Judi Online Diringkus, Polisi Sita Uang Tunai Rp16,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta. (foto dok Humas Polri)

Jakarta, katada.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online skala nasional dan internasional yang beroperasi di tiga website besar: Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka dan menyita aset fantastis, termasuk uang tunai senilai Rp16,4 miliar serta memblokir 76 rekening bank dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (27/8) kemarin.

Example 300x600

Acara tersebut dihadiri oleh Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo, sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian online.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online ini. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Brigjen Himawan.

Tiga tersangka, berinisial MR, BI, dan AF, diringkus pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada ketiga situs judi tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta, USD 30.000, 350.000 Peso Filipina, serta sejumlah perangkat elektronik dan buku rekening bank. Selain itu, satu buronan berinisial AL ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, menyoroti adanya penurunan nilai deposit judi online dari Rp51 triliun pada 2024 menjadi Rp17 triliun pada semester I 2025, yang menunjukkan efek nyata dari kolaborasi antarlembaga.

Di sisi lain, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menambahkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024.

Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online dan telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online.

“Judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa,” tegas Syaiful.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *