Katada

Tiga Emak-emak dan Satu Pria di Kota Bima Tertangkap Basah saat Berbuat Dosa

Empat pelaku saat diamankan di Polres Bima Kota, Minggu (20/11/2022).

Kota Bima, katada.id – Tim Puma Polres Bima Kota menangkap tiga emak-emak dan seorang pria sekitar pukul 17.30 Wita, Minggu (20/11/2022). Tiga wanita itu masing-masing inisial EY (50), JU (39) dan DN (32) serta seorang pria inisial MER (27).

Empat orang ini tertangkap basah di sebuah rumah di Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima. “Para pelaku ini dari Jatibaru semua,” terang Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, Senin (21/11/2022).

Ia menerangkan, penangkapan empat pelaku bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa sekelompok orang yang yang melakukan tindak pidana judi jenis kartu domino. Perbuatan para pelaku ini membuat masyarakat sekitar. “Jadi, masyarakat merasa tidak nyaman dan resah dengan adanya aktivitas judi domino tersebut,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Puma yang dikendalikan Aiptu Hero Suharjo langsung menuju lokasi. Setibanya di sebuah rumah yang dijadikan tempat judi domino, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan para pelaku.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti uang tunai Rp984 ribu, dua HP dan satu pasang kartu domino. “Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bima Kota,” tandasnya. (ain)

Exit mobile version