Katada

Tiga Kakek Perkosa Siswi SMP di Sumbawa Hingga Hamil

Tiga kakek yang memperkosa siswi SMP di Sumbawa ditahan di Polres Sumbawa.

Sumbawa, katada.id – Siswi salah satu SMP di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban pemerkosaan. Gadis usia 15 tahun disetubuhi tiga orang kakek-kakek hingga hamil.

Parahnya lagi, salah satu pelaku merupakan kakek kandungnya sendiri. “Tiga orang pelaku itu sudah kami tahan,” tegas Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili, Jumat (22/12).

Tiga orang pelaku masing-masing inisial MS (52) asal Buer, JP (51) asal Alas Barat, dan SM (43) tahun asal Buer, Kabupaten Sumbawa. “Pelaku JP merupakan kakek kandung korban, sedangkan dua pelaku lainnya itu merupakan tetangga dan teman kerja bapak korban,” ungkapnya.

Ketiga pelaku memperkosa korban tidak secara bersamaan. Pelaku diperkosa dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku MS yang merupakan tetangga korban memperkosa korban sebanyak 20 kali. Perbuatan bejat MS itu mulai dilakukan dari tahu 2019. “Pelaku menyetubuhi korban di rumahnya,” bebernya.

Sementara, pelaku SM menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Hal itu dilakukan SM bulan Agustus 2023. “Korban disetubuhi di rumah kosong dekat tambak dan di dapur tambak udang,” terangnya.

Karena sering disetubuhi dua pelaku, korban pun memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada pelaku JP, yang merupakan kakek kandungnya sendiri. Akan tetapi, bukannya perlindungan yang didapatkan korban dari kakeknya tersebut, malah JP ikut menodai korban. JP melampiaskan nafsu birahinya di ruang keluarga rumah tempat tinggalnya.

“Pelaku JP telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali sekira bulan Agustus-September 2023 bertempat di rumah korban,” bebernya.

Setiap menyetubuhi korban, pelaku selalu diberikan uang. Untuk pelaku MS, dalam menjalankan aksi bejatnya, ia mengancam korban akan dibunuh jika mengadu ke orang tuanya.

“Pelaku juga memberikan korban uang sebesar Rp 25 ribu. Itu diberikan setiap kali berhubungan” bebernya.

Kemudian pelaku SM dan kakek korban JP. Tidak melakukan pengancaman. Tapi setiap kali menggagahi korban, pelaku ini memberikan uang ke korban.

“Pelaku MS sempat membelikan korban baju sebelum menggagahi korban. Pelaku juga sering membelikan korban martabak. Sedangkan pelaku JP, korban sering diberikan uang,” tuturnya.

Terungkapnya kasus persetubuhan dari ketiga pelaku karena korban telat menstruasi. Orang tua korban merasa curiga dan akhirnya korban mengakui bahwa pernah disetubuhi. “Akibat disetubuhi, korban hamil,” sebutnya.

Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke polisi. Melalui serangkaian penyelidikan dan hasil visum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, para pelaku ditetapkan tersangka.

Ketiga pelaku ditangkap Selasa (19/12) kemarin berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/215/XII/2023/SPKT/ Polres Sumbawa/ Polda NTB tentang Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan juga barang bukti kejahatan yang telah dilakukan para pelaku. Antara hasil visum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa, serta pakaian.

Para pelaku dijerat Pasal Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (2) Jo ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. (ain)

Exit mobile version