Mataram, katada.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa tiga kepala dinas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk MXGP atau Sport Center Samota di Sumbawa. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus tersebut.
Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati membenarkan bahwa sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa telah diperiksa. “Betul, sudah ada pemeriksaan beberapa pejabat Pemkab Sumbawa,” ujarnya, Kamis (27/2).
Sejumlah pejabat yang diperiksa diketahui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Sumbawa, serta Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sumbawa.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan seluas 70 hektare yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan Sport Center di kawasan Samota. Beberapa pejabat yang diperiksa terlibat dalam tim teknis dan tim feasibility study pengadaan lahan tersebut.
Salah satu pejabat yang baru-baru ini menjalani pemeriksaan adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbawa, Varian Bintoro, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Feasibility Study Pengadaan Lahan Sport Center Samota. “Pemeriksaan ini bukan terkait MXGP, melainkan pengadaan lahan untuk Sport Center di Samota,” jelas Varian usai diperiksa oleh jaksa, Rabu (26/2).
Varian menjelaskan bahwa tim yang dipimpinnya bertugas untuk melakukan kajian dan perencanaan pemanfaatan lahan tersebut, termasuk menganalisis dampak ekonomi, sosial, dan topografi. Meskipun kajian telah selesai dan hasil feasibility study sudah diserahkan ke Bupati Sumbawa, hingga saat ini, belum ada sarana dan prasarana yang terbangun di lokasi tersebut. “Kami sudah mengusulkan ke pemerintah yang lebih atas terkait dukungan untuk PON 2028 dan pembangunan lainnya,” tuturnya.
Pemkab Sumbawa sebelumnya merencanakan untuk membangun berbagai fasilitas olahraga di lahan tersebut, namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai jenis fasilitas yang akan dibangun. “Tergantung dari pemerintah provinsi maupun pusat terkait pembangunan fasilitas tersebut,” katanya.
Mengenai nilai pengadaan lahan, Varian mengaku tidak mengetahui rincian anggaran tersebut, karena itu bukan kewenangannya. “Kami hanya melakukan kajian untuk memastikan lahan ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” tandasnya. Saat ini, lahan tersebut sudah menjadi milik pemerintah, meskipun aktivitas di lokasi tersebut masih terbatas pada penanaman pohon pelindung dan pemasangan tenda.
Lahan yang dijadikan sebagai Sirkuit MXGP Samota itu seluas 70 hektare. Lahan itu dibeli Pemkab Sumbawa senilai Rp 53 miliar, menggunakan anggaran daerah kepada pemilik lahan, mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD.
Dalam kasus ini, Ali BD telah diperiksa bersama dua anaknya, Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani yang juga pemilik lahan. Penyidik juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Hasan Basri.
Selain itu, penyidik memeriksa juga Abdul Aziz, selaku pemilik lahan pertama.
Turut diperiksa juga Muhammad Jalaluddin yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa, dan Agusfian, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa. (rl)