Tiga Kurir Sabu 7 Kg di Lombok Dituntut Hukuman Mati

0
Tiga kurir sabu jaringan Malaysia.

Lombok Tengah, katada.id – Tiga kurir sabu 7 kilogram (Kg) jaringan Malaysia dituntut dengan hukuman mati, Kamis (27/3).

Tuntutan dibacakan secara terpisah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Said, Kamis (27/3). Tiga terdakwa adalah Irwandi asal Riau, Joko Bagus Suprapto asal Riau, dan Rinaldi Amin asal Sumatera Utara.

JPU menyatakan ketiga terdakwa masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Karena itu, JPU kemudian menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan maksimal, hukuman mati.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu menegaskan bahwa keputusan untuk menuntut hukuman mati ketiga terdakwa merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen Kejari Loteng. “Tuntutan hukuman mati ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, serta menjaga agar generasi muda terhindar dari dampak negatif penyalahgunaan narkotika,” katanya, Jumat (28/3).

Tuntutan tersebut diharapkan bisa memberikan rasa keadilan. Sekaligus sebagai pesan tegas dan kuat kepada para pelaku kejahatan khususnya narkoba. “Bahwa negara tidak akan menolerir setiap bentuk peredaran narkoba, karena narkoba terbukti telah merusak kehidupan masyarakat utamanya para generasi muda bangsa ini,” tegasnya.

Tiga terdakwa ini ditangkap dalam sebuah operasi gabungan antara Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok, Kecamatan Praya Barat, Minggu (25/8).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 7,34 kg narkotika jenis sabu.

Tiga terdakwa merupakan kurir yang berasal dari luar daerah. Masing-masing tersangka memiliki peran khusus dalam jaringan tersebut. Dengan rincian, terdakwa Irwandi membawa 2,020 kg sabu, Joko Bagus Suprapto membawa 3,200 kg, dan Rinaldi Amin membawa 2,110 kg.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkoba yang akan melintas di wilayah Lombok Tengah menuju Lombok Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, yang didukung oleh Polsek Praya Barat Daya, segera melakukan razia di depan PT Indomarco Prismatama, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat.

Dalam razia tersebut, petugas memberhentikan sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang dicurigai membawa narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga buah tas ransel di dalam mobil tersebut. Setiap tas berisi satu bungkus paket sabu yang telah dilakban rapi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya menerima di Pekanbaru, Riau. Kemudian, tiga tersangka membawa ke NTB melalui jalur darat menggunakan bus.

Setiba di Bali, mereka menyeberang menggunakan kapal cepat ke Bangsal, Lombok Utara. Selanjutnya mereka disuruh oleh bosnya inisial D mengantarkan ke Lombok Timur dan Bima. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here