Kepulauan Riau, katada.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Karimun. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 182,9 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, serta YI dan DA yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok FTZ Karimun. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga 2019.
Menurut tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri, para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tanpa dasar data yang valid dan tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
Tindakan ini melanggar beberapa aturan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Akibat penyalahgunaan wewenang ini, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN.
Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menemukan kerugian negara sebesar Rp182.968.301.876,85.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengatakan penyidik telah menahan YI dan DA selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang.
Sementara itu, CA tidak ditahan karena alasan kesehatan. Devy menambahkan, “Penahanan dilakukan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)













