Dompu, katada.id – Satuan Reskrim Polres Dompu dan Polsek Kempo serta Polsek Pekat berhasil menangkap tiga pelaku pencurian hewan ternak di lokasi pelepasan ternak Doroncanga, Dusun Tompo, Desa Soritatanga, Kecamatan Pekat, Dompu, sekitar pukul 10.00 wita, Minggu (14/3).
Pelaku masing-masing IR Alias Naga (29) dan HR (36) warga Dusun Madya, Desa Kempo serta AN (25) warga Dusun Rasabou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. ”Para pelaku mencuri hewan ternak milik Kasman Pramatama (34) warga Desa Matua,’’ kata Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah.
Aksi kejahatan terduga pelaku berawal ketika seorang peternak berinisial JL asal Desa Soritatanga yang melihat ketiganya sedang mengendarai dua turun dari lahan jagung melalui pintu 6 lahan tebu PT. SMS.
Tampak mereka membawa karung yang diduga berisi daging sapi menuju ke arah Kecamatan Kempo. Selanjutnya JL bersama masyarakat lainnya menghubungi pihak Polsek Kempo dan Polsek Pekat untuk menyelidikinya lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, sekira pukul 09.00 Wita, Personil Polsek Kempo dan Polsek Pekat berbagi tugas sekaligus meminta bantuan Satreskrim Polres Dompu agar memerintahkan Tim Puma untuk membantu proses penyelidikan sekaligus menangkap ketiga pelaku.
’’Saat dilakukan penyisiran mulai dari awal ketiga terduga turun, kuat dugaan bahwa hewan ternak itu awalnya disembelih, dipotong serta dikemasi setelah itu diangkut ke dalam mobil,” ujarnya.
Personel anggota sempat kehilangan jejak ketiga terduga. Hingga akhirnya dari informasi warga, sebagian barang bukti berupa jeroan (lambung) sapi di belakang rumah salah satu pelaku.
Tidak berhenti di situ, personel anggota kembali menelusuri jejak pelaku dari Desa Konte hingga Desa Soro, bahkan sempat meminta bantuan informan warga.
”Dari penelusuran yang cukup alot itu, petugas akhirnya mendapatkan barang bukti yang disembunyikan di sekitar ladang Dusun Sambi Desa Konte sekitar pukul 21.30 Wita,” bebernya.
Di samping potongan daging, petugas juga menyita barang bukti lain di lokasi jagung milik ketiga pelaku. Diantaranya 4 bilah Parang, 2 kalung sapi (karepa), seutas tali nilon dan dua unit motor.
”Setelah mendapatkan barang bukti, personel anggota langsung mengamankan terduga ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut,” akunya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (izl)