Mataram, katada.id – Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan anggota Polres Lombok Timur menangkap 3 terduga pengedar sabu di sebuah Lesehan di wilayah Lombok Timur.
Ketiga berasal dari Masbagik Utara, Lombok Timur. Masing-masing inisial H (34), A (36) dan R (19)
“Mereka ditangkap sekitar pukul 19.30 Wita di salah satu Lesehan yang berada di wilayah Lombok Timur, pekan lalu,”ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (15/1).
Saat penggeledahan badan para pelaku, petugas menemukan 2 bungkus plastik bening sabu seberat 101,02 gram. Diamankan juga 1 buah timbangan digital, 2 buah HP, 2 buah sepeda motor, 1 buah kompor termodif serta 1 buah pipa kaca.
Dari keterangan mereka, anggota melakukan penggeledahan di rumah R. Di situ, anggota mengamankan 2 buah HP. Sementara saat penggeladahan di rumah H, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus sabu dengan berat 9,9 gram, 1 korek api gas, 1 buah pipet yang sudah termodif, 1 timbangan digital, 1 pipa kaca serta uang tunai Rp1,422 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 110,92 gram.
Berdasarkan keterangan ketiga pelaku, bahwa barang yang dimiliki tersebut dibeli dari seseorang. Saat tim mendatangani kediaman orang tersebut, ternyata sudah tidak berada dirumah.
“Sementara ini kami masih melakukan pendalaman terhadap terduga, dan mengenai asal barang tersebut, tim kami akan terus mencari sampai ketemu,” jelasnya.
Atas tindakan ini ketigannya dijerat dengan pasal 114 (2) serta 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara. (ab)